Ahmad Doli Kurnia Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan Selesaikan Tenaga Honorer

    Ahmad Doli Kurnia Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan Selesaikan Tenaga Honorer
    Ketua Komisi II DPR RI DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung

    MEDAN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Doli mengungkapkan, saat ini DPR RI sedang berupaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini. Komisi tersebut mulai dari Komisi II, IV, VIII, IX hingga X.   

    “Kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyeselaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Karena masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama. Kita berharap Pansus ini bisa mengawal, pertama, permasalahan tenaga honorer yang selama ini sudah ada. Kedua, kira-kira ke depan konsepnya seperti apa? Supaya tidak terulangi masalah-masalah yang kemarin, ” usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/9/2022).   

    Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Sumatera Utara kali ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan aspirasi mengenai permasalah tenaga honorer sekaligus memberikan informasi kepada Kepala Daerah.   

    “Inikan yang kita undang kepala-kepala daerah, kabupaten dan kota (bupati dan wali kota). Kemudian Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tadi semua permasalahannya sama, menyampaikan bahwa mereka kesulitan mengatasi masalah tenaga honorer ini. Karena tenaganya dibutuhkan, sementara mereka juga membutuhkan status, ” pungkas Doli. (uf/sf)

    ahmad doli kurnia tandjung dpr ri honorer komisi ii golkar pansus bkd
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami