Bambang Wuryanto: Penyerahan Hasil Penyelidikan Brigadir J oleh Komnas HAM Diharapkan Transparan

    Bambang Wuryanto: Penyerahan Hasil Penyelidikan Brigadir J oleh Komnas HAM Diharapkan Transparan
    Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto

    JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengharapkan proses penyerahan hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada ke Tim Khusus (Timsus) Polri berjalan secara transparan. Bambang Pacul, demikian sapaan akrabnya, berharap proses tersebut berjalan transparan.

     

    "Komisi III DPR RI sama harapannya dengan masyarakat bahwa proses ini dapat berjalan transparan dibuka tuntas sampai tuntas, kita kawal bersama, " ujar Bambang Pacul saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

     

    Namun demikian, Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi. "Tentu pengawalan tidak harus mengintervensi. Tidak boleh, tapi kita kawal bersama tahapan demi tahapan, " tandas Bambang Pacul. Sebagaimana diketahui, Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Timsus Polri besok, Kamis (1/9/2022). 

     

    "Kemarin sudah disepakati, besok Kamis (1/9/2022) jam 10.00 WIB dari Mabes akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan, " ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8). Taufan menyebut, dalam kesempatan itu Komnas HAM akan sekaligus memaparkan kepada publik melalui awak media terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

     

    Komnas HAM mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang ditemukannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan pelanggaran HAM tersebut berupa hak hidup atau hilangnya nyawa dan hak keadilan. (pun/aha) 

    bambang wuryanto pdip komisi iii dpr ri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami