BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, Netty Prasetiyani Minta Diinvestigasi

    BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, Netty Prasetiyani Minta Diinvestigasi
    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

    JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.

    "Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, " kata Netty, Senin (30/5/2022).

    Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran. "Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara, " katanya.

    Merujuk laporan BPK, Politisi dari F-PKS ini menegaskan pengadaan alat test Covid - 19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat. 

    "Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18, 33 juta unit, " kata Netty.

    Selain itu, menurut Netty adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri. Karena itu, ia meminta pemerintah benar - benar melakukan investigasi temuan BPK atas kejanggalan tersebut.

    "Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja, " tandasnya. (ann/aha) 

    Netty Prasetiyani Aher DPR RI KOMISI IX PKS
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami