Desa Apnglipuran Bali Dikunjungi Delegasi G20

    Desa Apnglipuran Bali Dikunjungi Delegasi G20

    BALI - Delegasi G20 kunjungi Desa Penglipuran, desa yang merawat warisan nenek moyang

    Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali memungkinkan berbagai lokasi wisata di wilayah sekitat Bali dilirik wisatawan. Satu di antara lokasi wisata itu ialah Desa Penglipuran, di Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli.

    Desa itu dikenal akan kebersihannya, lo! Inilah salah satu hal yang membuat desa tersebut menarik untuk dikunjungi dan populer. 

    Nah, menjelang KTT G20 sendiri, para delegasi negara anggota sudah bertandang ke desa ini pada awal September lalu. Para peserta delegasi G20 mengaku kagum dengan kondisi Desa Penglipuran yang begitu rapi. Mereka menilai bahwa masyarakat desa begitu peduli dengan kebersihan lingkungan dan apik menjaga kelestarian budaya warisan nenek moyang.

    Kelian Desa Adat Penglipuran I Wayan Budiarta mengatakan bahwa pihaknya mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengaspal jalan masuk ke desa. Adapun bantuan untuk menyambut kedatangan tamu dari KTT G20. 

    Selain itu, ada juga tim pengelola pariwisata yang terlatih bentukan Dewan Adat. "Mereka ini tenaga-tenaga terlatih, mulai dari tukang sapu, petugas tiket, petugas keamanan. Semuanya warga sini, " terang Budiarta, beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut, Wayan Budiarta memaparkan bahwa Desa Penglipuran merupakan warisan leluhur abad ke-13. Masyarakat desa ingin mempertahankan warisan tersebut. Adapun pemerintah Indonesia sendiri menjadikan desa adat ini sebagai tempat wisata sejak 1993 lalu. 

    Ia melanjutkan bahwa keindahan alam di Desa Penglipuran hanyalah bonus, yang memungkinkan desa tersebut sebagai destinasi wisata. Namun, yang paling utama ialah tngginya kesadaran warga melestarikan budaya warisan leluhur.

    bali
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dit Pamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami