Dinilai Tak Tepat, Saaidah Uluputty Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi

    Dinilai Tak Tepat, Saaidah Uluputty Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi
    Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saaidah Uluputty

    JAKARTA - Kepastian kenaikan harga BBM naik makin menguat. Tidak hanya Pertalite dan Solar BBM jenis Pertamax sampai saat ini juga masih disubsidi oleh pemerintah. Pemerintah memang berkali-kali mengeluhkan beratnya beban subsidi yang mencapai Rp501 triliun. 

     

    Dalam berapa waktu terakhir, sinyal kenaikan harga BBM terus berhembus kencang. BBM yang mendapat subsidi salah satunya ialah Pertalite. Hingga saat ini, Pertalite masih dibanderol Rp7.650/liter.

     

    Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saaidah Uluputty menolak usulan pemerintah yang akan segera menaikkan harga BBM bersubsidi. Ia menilai keputusan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat menengah kebawah.

     

    “Banyak masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani yang mengeluhkan akan hal ini. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi jelas akan memberatkan mereka yang sehari-hari sangat tergantung terhadap BBM jenis Solar yang harganya makin naik, ” jelas Saaidah saat interupsi sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

     

    Legislator Dapil Maluku ini menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menemukan solusi tepat bagi permasalahan tersebut, tak hanya diusulkan untuk naik BBM bersubsidi jenis Solar juga sangat sulit ditemukan pada daerah tertentu.

     

    “Sampai saat ini Solar sangat sulit ditemukan sehingga nelayan itu tidak bias melaut padahal itu satu-satunya sumber mata pencarian mereka jika sudah begitu tentu tidak aka nada pemasukan jelas akan berdampak, ” pungkasnya. (tn/aha)

    saaidah uluputty dpr ri pks bbm pertalite solar pertamax
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Sartono Hutomo: Akhir Pekan Terganggu Kenaikan...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami