Kasad Terima Brevet Hiu Kencana Sebagai Warga Kehormatan Kapal Selam TNI AL

    Kasad Terima Brevet Hiu Kencana Sebagai Warga Kehormatan Kapal Selam TNI AL

    JAKARTA – Kapala Staf TNI AD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman diangkat menjadi warga kehormatan kapal selam TNI Angkatan Laut sekaligus menerima brevet kehormatan Hiu Kencana yang disematkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono di dalam kapal selam New KRI Alugoro - 405, Jakarta, Senin (28/11/2022).

    Acara digelar di Kapal Selam New KRI Alugoro - 405 yang merupakan kapal selam pertama hasil karya anak bangsa PT.Pal Indonesia dengan Korea Selatan. Penyematan Brevet kehormatan Hiu Kencana ini sekaligus mengangkat Kasad beserta empat pejabat lainnya menjadi keluarga besar korps Hiu Kencana kapal selam Indonesia.

    Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Brevet Hiu Kencana merupakan simbol pengakuan terhadap propesionalisme prajurit kapal selam, dalam taktik dan tehnik peperangan bawah permukaan laut yang dapat menumbuhkan kebanggaan dan jiwa korsa bagi para pemakainya.

    "Sebuah penghargaan dan kebanggaan yang tinggi kepada awak kapal selam, maka disematkan brevet Hiu Kencana di dada setiap awak kapal selam sebagai Silent Warrior, " jelas Kasal.

    Seusai menerima brevet kehormatan, Kasad bersama Pejabat Negara yang menerima Brevet Hiu Kencana kehormatan Kapal Selam TNI AL berkesempatan untuk menyaksikan langsung bagaimana sebuah kapal selam New Alugoro-405 beroperasi, salah satu diantaranya mendeteksi posisi kawan dan lawan melalui periskop, serta mencoba mengoperasikan alat-alat yang ada di kapal selam seperti alat deteksi dan navigasi lainnya.

    Kasad bersama Pejabat Negara yang menerima Brevet Hiu Kencana kehormatan Kapal Selam TNI AL diantaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri PPN Suharso Manoarfa, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Anggota 1 BPK RI N. Adhi Suryadyana dan Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purono. (Dispenad/Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Di Kapal Perang HMAS Adelaide, Pangkogabwilhan...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami