Kelompok Wanita Tani Berdaya Mengawal Pangan Aman di Desa Bandar Agung Kabupaten Lampung Tengah

    Kelompok Wanita Tani Berdaya Mengawal Pangan Aman  di Desa Bandar Agung Kabupaten Lampung Tengah

    Keracunan pangan menjadi masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan POM tahun 2021, terdapat 50 kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia. Dan pada tahun yang sama, Kementrian Kesehatan menyatakan terdapat 70 kasus keracunan pangan. Keracunan pangan mengakibatkan gangguan kesehatan seperti diare, mual, muntah dan dehidrasi. Bahkan ada kalanya bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditangani dengan baik. Keracunan pangan tidak hanya menyebabkan kerugian kesehatan tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi. Harian Kompas mengestimasikan data keracunan pangan pada tahun 2021 senilai Rp 109, 68 miliar.

    Untuk melindungi masyarakat dari kondisi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat dalam kondisi aman. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ada berbagai sumber bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat, salah satunya adalah pangan yang sudah melalui proses pengolahan.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017, Badan POM merupakan institusi yang diberi mandat oleh pemerintah melakukan pengawasan pangan olahan pre market dan post market, tentu memiliki andil yang besar untuk mengawal peredaran pangan aman. Pengawalan pangan aman dimulai dari proses produksi. Salah satu produsen pangan olahan adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Agar proses pengolahan pangan dilakukan dengan baik dan benar, diperlukan program pemberdayaan UMKM yang holistik dan komprehensif. Salah satu strategi pemberdayaan UMKM dilakukan dengan pendampingan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).  

    Data hasil pengawasan post market Badan POM berupa sampling produk pangan menunjukkan bahwa produk pangan yang dihasilkan UMKM dengan izin edar P-IRT, memiliki persentase hasil uji tidak memenuhi syarat 13% lebih besar dibandingkan produk pangan yang memiliki izin edar MD/ML. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya komitmen pelaku usaha IRT dalam menjamin mutu dan keamanan pangan, kurangnya kemampuan dan pengetahuan pelaku usaha terhadap mutu dan keamanan pangan, keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang mutu keamanan pangan dan keterbatasan kelembagaan pangan terkait pengawasan mutu dan keamanan pangan.

    Berdasarkan hal tersebut, diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM pangan sehingga persyaratan keamanan dan mutu produk pangan. Pemberdayaan dan peningkatan daya saing UMKM menjadi fokus pemerintah saat ini. Pendampingan UMKM pangan merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam merealisasikan perannya. Selaku lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pre market produk pangan sebelum diedarkan, tentu saja hal tersebut menjadi tupoksi Badan POM. Agar pendampingan yang dilakukan lebih efektif, Badan POM menggandeng pemerintah daerah. Hal tersebut juga didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektifitas Obat dan Makanan, ditunjuk beberapa kementrian dan lembaga serta pemerintah daerah yang ditugaskan untuk bersinergi di dalam pengawasan obat dan makanan.

    Propinsi lampung memiliki potensi pangan yang luar biasa. Hal tersebut menjadikan Lampung memiliki potensi sebagai penyangga kebutuhan pangan nasional. Beberapa komoditas pangan yang dihasilkan dari pertanian dan perikanan. Potensi tersebut menunjang perkembangan industri pangan di Lampung. Terdapat 1000 lebih UMKM pangan di Propinsi Lampung dengan berbagai variasi produk. Salah satu daerah memiliki potensi UMKM pangan yaitu Desa Bandar Agung.

    Desa Bandar Agung merupakan salah satu desa di Kabupaten Lampung Tengah. Penduduk desa di daerah ini merupakan transmigrasi pensiunan angkatan darat. Sumber ekonomi daerah ini adalah dari sektor pertanian juga dari sektor produksi pangan. Yang menjadikan produksi pangan di desa ini istimewa adalah digerakkan oleh kelompok wanita tani (KWT). KWT adalah satu lembaga yang ada di Desa Bandar Agung yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk ikut berpatisipasi dalam memajukan sektor pertanian. Walaupun fungsi awalnya memajukan sektor pertanian, ternyata pemikiran mereka berkembang untuk meningkatkan pendapatan mereka dari sektor produski pangan olahan.

    KWT di Desa Bandar Agung bernama KWT Sekar Transad yang berdiri tahun 2014. Pada awalnya produk yang dihasilkan adalah tepung casava dan tiwul. Kedua produk tersebut sudah memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (P-IRT). Selain menghasilkan produk, KWT ini juga membina anggotanya yang memproduksi pangan olahan serta membantu agar produk pangan tersebut memiliki izin edar. Seiring bertambahnya waktu, produk pangan yang dihasilkan pun bertambah. KWT Sekar Transad mulai memproduksi nuget dan bakso ayam. Perkembangan komoditi ini merupakan hasil binaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Tengah.

    Kedua produk tersebut merupakan kategori frozen food atau pangan yang syarat penyimpanannya pada suhu beku. Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga, frozen food merupakan kategori pangan yang harus memiliki izin edar dari Badan POM. Berdasarkan peraturan tersebut, dinas peternakan kemudian mengajukan ke Dinas Peternakan Propinsi agar KWT Sekar Transad mendapatkan pendampingan Badan POM.

    Setelah dilakukan koordinasi dengan stake holder terkait, petugas Badan POM melakukan pendampingan UMKM Pangan KWT Bandar Agung bersama dengan fasilitator keamanan pangan. Fasilitator Daerah Keamanan Pangan BPOM atau lebih dikenal dengan fasda adalah seseorang yang berperan aktif dalam melakukan pendampingan penerapan CPPOB di UMKM, sekaligus mendampingi UMKM dalam melakukan pendaftaran pangan olahan dengan nomor pendaftaran izin edar MD ke Badan POM. Pendampingan dilakukan mulai materi perizinan, cara produksi, desain produk dan pemilihan kemasan hingga pemasaran produk.

    Proses pendampingan memakan waktu yang tidak sebentar, butuh komitmen dari produsen untuk terus berupaya memperbaiki ketidaksesuian yang ditemukan tim auditor. Namun KWT Sekar Transad tidak pantang menyerah. Mereka terus semangat dan proaktif melakukan tindak lanjut terhadap setiap saran yang diberikan. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya izin MD produk nuget dan bakso berhasil mereka dapatkan.

    Kegiatan KWT Sekar Transad tidak berhenti sampai disitu, mereka melakukan inovasi produk pangan olahan. Saat ini sedang dikembangkan produk yang lain yaitu keripik ceker. Selain itu, mereka juga membina anggotanya agar ikut berkembang dan memiliki produk pangan olahan secara mandiri. Beberapa produk yang dihasilkan secara perorangan dari KWT ini antara lain roti, keripik pisang, rempeyek dengan izin edar P-IRT.

    KWT Sekar Transad merupakan salah satu dari sekian UMKM di Lampung yang digerakkan oleh kaum wanita. Melalui pembinaan dan pendampingan yang berkesinambungan, UMKM akan bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi ekonomi nasional dan ekonomi rakyat sekaligus penyediaan lapangan kerja. Badan POM sendiri gencar melakukan pembinaan pelaku usaha pangan dengan melakukan pendampingan intensif dan sosialisasi keamanan pangan sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan UMKM dan menjaga agar pangan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.

    oleh. Yulia Rahmawati, S.Si., Apt.

    PFM Ahli Muda Balai Besar POM di Bandar Lampung

    pangan aman
    Hidayatkampai

    Hidayatkampai

    Artikel Sebelumnya

    Soal Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo,...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami