Mesakh Mirin: Kemenhub Harus Segera Benahi Bandara di Papua

    Mesakh Mirin: Kemenhub Harus Segera Benahi Bandara di Papua
    Anggota komisi V DPR RI Mesakh Mirin

    JAKARTA - Anggota komisi V DPR RI Mesakh Mirin mengatakan, moda transportasi di Papua sangat dibutuhkan untuk bisa mengakses keseluruh pelosok-pelosok yang ada di Papua. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku mitra kerja dari komisi V DPR RI harus melakukan pembenahan untuk lapangan terbang yang dapat digunakan untuk armada tranportasi khususnya pesawat kecil.   

    Hal tersebut disampaikan Mesakh Mirin usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, perwakilaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), manajemen Angkasa Pura I, BMKG, BNPP, LPPNPI (AirNav) serta kepala bandara se-Papua, di Jayapura, Papua, Selasa (12/7/2022).   

    "Papua ini kan, membutuhkan transportasi udara saya melihat dari kacamata pribadi sebagai anggota komisi V DPR RI yang mewakili masyarakat Papua, yang harus dibenahi oleh Menteri Perhubungan adalah terutama lapangan terbang misalnya, untuk pesawat Armada yang kecil itu harus dibenahi sehingga masyarakat di Papua ini bisa terlayani dengan baik, " ucap Mesakh.   

    Mesakh Mirin yang merupakan Anggota Dewan dari Dapil Papua, menjelaskan sebagian masyarakat dipapua untuk akses ke daerah pelosok seperti pesisir pantai dan pegunungan masih mengalami keterbatasan akses. Hal itu dikarenakan biaya tranportasi yang tergolong mahal oleh karenanya harus ada kemudahan kemudahan untuk masyarakat Papua yang ingin berkunjung dari satu daerah kekabupaten lain di Papua.   

    "Hampir semua masyarakat 60 persen jumlah penduduk di Papua itu ada sebagian besar di pesisir pantai dan di pegunungan, kalau khusus di pesisir pantai bisa disiapkan armada pesawat dan armada kapal yang bisa melayani dari keterbatasan dengan harga relatif terjangkau, " jelas Mirin. (afr/aha)

    mesakh mirin papua komisi v pan dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami