Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan HGU dan HGB Terlantar 

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan HGU dan HGB Terlantar 

    JAKARTA - Pemerintah mencabut izin Usaha Pertambangan, HGU dan HGB Terlantar, " kata Presiden Indonesia, Ir H Jokowidodo, dalam cuitan Facebooknya, Kamis 06/01/2022.

    Dikatakannya bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara, karena Pertama: tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Kedua, mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan.Ketiga, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha Perkebunan yang diterlantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar diantaranya milik 12 Badan Hukum, dan 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum, " kata Presiden Jokowidodo.

    Menurutnya, untuk mengkoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan berkeadilan. Izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

    Juga Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut, " tandasnya.

    Disaat yang sama, lanjut Jokowi, pemerintah memberi kesempatan bagi klompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktit yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

    Saat ini, indonesia terbuka bagi para investor yang rekam jejak dan reputasinya baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian alam, " sebutnya. ***(Anton AS) 

    Jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami