Perintah Harian Panglima TNI: Stop Aksi Arogansi Prajurit

    Perintah Harian Panglima TNI: Stop Aksi Arogansi Prajurit

    JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perintah harian untuk seluruh prajurit TNI. Salah satunya, prajurit diminta memberhentikan setiap aksi arogansi.

    Perintah harian ini disampaikan melalui akun instagram resmi @puspentni, Selasa (27/12/2022). Dalam postinganya, disebutkan terdapat 7 perintah harian Panglima TNI.

    “Perintah Harian Panglima Tentara Nasional Indonesia, ” tulis akun Puspentni

    Selain itu Panglima meminta agar stop aksi arogansi prajurit TNI dan besikap tegas namun humanis. Yudo juga mengingatkan agar prajurit menjadi pengayom dan membantu kesulitan rakyat.

    Dalam postingan berisi perintah harian ini juga terlihat ditandatangani oleh Yudo pada tanggal 21 Desember 2022.

    Berikut perintah harian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono:

    1. Pengabdian tulus dan ikhlas dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, teguh berpedoman pancasila, UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

    2. Tingkatkan sumber daya prajurit TNI agar menjadi prajurit profesional, tangguh, bermoral, berdedikasi dan mempunyai loyalitas tinggi serta bermental Sapta Marga.

    3. Pertajam naluri tempur dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas operasi gabungan guna memperkokoh solidaritas antar satuan TNI, perkuat sinergitas TNI/Polri serta elemen pemerintah/lembaga lain.

    4. TNI harus menjadi pengayom dan membantu kesulitan rakyat, guna memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman.

    5. Wujudkan reformasi birokrasi di lingkungan dan kultur organisasi TNI.

    6. Tanamkan nilai-nilai keprajuritan serta junjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan selalu menjaga netralitas TNI.

    7. Stop Aksi arogansi prajurit TNI, tegas namun tetap humanis dan disegani. (Puspen TNI)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri:...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami