Puteri Komaruddin: Bank Mandiri Harus Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Kelalaian Penyimpanan Dokumen Agunan Nasabah di Jambi

    Puteri Komaruddin: Bank Mandiri Harus Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Kelalaian Penyimpanan Dokumen Agunan Nasabah di Jambi
    Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komaruddin

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komaruddin mendesak Bank Mandiri agar segera menindaklanjuti kasus dugaan kelalaian penyimpanan dokumen agunan nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sri Pelayang, Jambi. Diketahui, nasabah yang dirugikan pun telah melaporkan pihak bank ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan sertifikat rumah milik nasabah yang menjadi agunan kredit. Selain mendesak untuk segera tindak lanjuti, bank pelat merah tersebut harus pula menjamin keamanan aset nasabah yang disimpannya.

     

    “Terkait kasus ini, Bank Mandiri perlu bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses penyelidikan. Selain itu, Bank Mandiri juga harus segera mengusut tuntas kasus ini. Lakukan investigasi internal untuk mengetahui duduk permasalahan dengan jelas, apakah kehilangan tersebut disebabkan kelalaian atau adanya unsur kesengajaan, ” ungkap Puteri, Jumat (15/7/2022).

     

    Puteri menjelaskan bahwa kewajiban dan tanggung jawab perbankan dalam menjamin aset nasabah telah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, secara khusus diatur bagi nasabah perbankan dalam Pasal 8 dan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

     

    “Pihak Bank Mandiri jelas memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dana maupun aset nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya. Yaitu, selaku kreditur yang menerima dokumen sertifikat rumah milik nasabah sebagai agunan kredit yang diberikan. Karenanya, pihak bank juga wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat dugaan kelalaian bank, ” tegas Puteri.

     

    Lebih lanjut politisi Partai Golkar tersebut mengimbau agar kejadian ini tidak terus berulang karena persoalan serupa dilaporkan telah beberapa kali terjadi di kantor cabang Bank Mandiri lain. Hal ini penting agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan tanah air.

     

    “Hampir setiap tahun, ada kasus yang dilaporkan media. Kejadian berulang seperti ini mengindikasikan manajemen risiko maupun pengendalian sistem intern bank yang belum berjalan optimal dan merata di seluruh kantor cabang. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak Bank Mandiri, di pusat dan kantor cabang, untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik, ” jelas Puteri.

     

    Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan. “Masyarakat bisa segera mengadukan kepada kontak layanan dari perbankan terkait, maupun melaporkan langsung ke OJK atau pihak berwenang. Karena pada dasarnya, perlindungan konsumen adalah yang paling utama pada industri perbankan yang notabene berbasis kepercayaan, ” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut. (rdn/sf)

    puteri anetta komaruddin komisi xi dpr ri golkar
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami