Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Taspen Harus Hati-Hati Berinvestasi

    Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Taspen Harus Hati-Hati Berinvestasi
    Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka

    JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan PT Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam melakukan investasi yang akan dilakukan. Sebab, menurutnya dana yang ada di Taspen merupakan hasil dari potongan gaji PNS.

     

    "Kami ingin menekankan bahwa uang pensiun itu sesungguhnya adalah potongan dari gaji, tidak 100 persen dari APBN, kalaupun ada dari APBN itu adalah co-sharing pemerintah sebagai pemberi kerja, bukan gratisan ASN ini mendapatkan, " ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Taspen (Persero), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

     

    Untuk itu, Rieke berharap PT Taspen dapat lebih selektif lagi dalam melakukan investasi. Sebab, dana yang dikelola Taspen bukanlah dana APBN, melainkan dana milik PNS. Terlebih, ia juga berharap kasus korupsi seperti yang sempat menjadi permasalahan pada Taspen Life tidak terulang kembali. 

     

    "Semoga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengeluarkan statement seolah-olah para ASN yang sudah bekerja berpuluh tahun dengan dipotong gajinya tadi, itu adalah uang negara. Itu adalah hasil keringat para pekerja yang kebetulan adalah pekerja di pemerintahan, " jelasnya.

     

    Diketahui, investasi Taspen yang dikelola secara Good Corporate Governance adalah 59, 90 persen obligasi negara/sukuk negara, 12, 99 persen obligasi korporasi/sukuk korporasi, 12, 21 persen deposito di Bank BUMN, 8, 10 persen reksadana yang tercatat di OJK, 4, 60 persen saham yang tercatat di BEI dan 2, 20 persen anak perusahaan/afiliasi. (bia/aha)

    rieke diah pitaloka pdip komisi vi dpr ri pns taspen asn apbn ojk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rapimnas, Demokrat Rencanakan Koalisi...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami