Sufmi Dasco: Masalah Emisi Karbon Perlu Kajian Mendalam

    Sufmi Dasco: Masalah Emisi Karbon Perlu Kajian Mendalam
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang menyebut pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi, adalah suatu hal yang baik. Namun, Dasco menegaskan, perlu juga kajian mendalam mengenai emisi karbon tersebut.   

    "Saya rasa yang disampaikan Bu Siti Nurbaya baik, tapi memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon, " ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu kepada awak media, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).   

    Hal itu karena, persoalan emisi, menurut Dasco bukan hanya menyangkut persoalan Indonesia saja yang terkena dampaknya. Melainkan, masalah lingkungan ini juga berdampak bagi dunia luar.

    “Karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar, " tambah politisi Partai Gerindra itu.   

    Diketahui, dalam pertemuan bersama Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) pada Selasa (2/11/2021), Menteri Siti mengungkapkan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.   

    “Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi, ” jelas Menteri Siti sebagaimana dikutip dari akun sosial media resminya, Facebook, yang dikutip media pada Jumat (5/11/2021).   

    Menurut Menteri Siti dalam pernyataannya, memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena, menurutnya, setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melindungi rakyatnya. (rdn/sf)

    sufmi dasco ahmad gerindra dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami