Suryadi Jaya Purnama Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Bermasalah Saat Dimulai

    Suryadi Jaya Purnama Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Bermasalah Saat Dimulai
    Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama

    JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang telah dimulai sejak tahun 2015, sejak kelahirannya proyek tersebut sudah bermasalah. Awalnya dua negara berminat, yaitu Jepang dan China.    

    “Saat itu Jepang berminat tapi (dalam proposalnya) meminta jaminan dari pemerintah Indonesia dalam hal pembiayaan. China tidak mensyaratkan itu, makanya pemerintah tergiur memilih China, ” papar Suryadi saat acara 'PKS Legislative Corner', yang diselenggarakan secara daring, Sabtu lalu (30/7/2022).    

    Bahkan Anggota DPR RI Dapil NTB II ini mengungkapkan, Pada kenyataannya, China justru meminta pertanggung jawaban pemerintah berupa jaminan biaya yang diambil dari APBN. Suryadi menilai pemerintah masih kurang pengalaman dalam menangani proyek tersebut. Lalu terdapat permasalahan karakteristik tanah dan masih diterapkan penggunaan teknologi GSM-Real Way yang sebenarnya akan usang pada tahun 2030.   

    “Penempatan stasiun (berada) di Halim sebagai kawasan pinggiran Jakarta. Tentu itu bukan lokasi strategis karena harus mengandalkan transportasi lainnya jika ingin sampai ke pusat kota, ” kata Suryadi.   

    Menurut Suryadi, pemerintah membentuk inkonsistensi kebijakan di mana proyek kereta cepat beriringan dengan pembangunan IKN yang sama-sama membutuhkan sumber daya besar.   

    “Pemerintah seharusnya punya perhitungan matang. Ini bukan (kegagalan) yang pertama. Contohnya Bandara di Sumsel tidak ada pesawat mendarat di sana. Pemerintah juga harus lebih tegas dan kuat serta bernegosiasi ulang dengan China Development Bank dalam menepati janjinya untuk tidak menggunakan dana pemerintah, ” pungkasnya. (ssb/aha) 

    suryadi jaya purnama pks komisi v dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami