Tak Ada Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

    Tak Ada Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
    Irjen Pol Ferdy Sambo

    JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat

    Pengumuman status tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut langsung di umumkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa ( 09/08/2022 ) sore

    Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan, bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok

    Selian itu, Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Nmaun Ferdy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat

    "Timsus juga telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan, " Terang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    "Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah, " Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah petinggi Polri' 

    sumut
    Karmel SP Sitanggang

    Karmel SP Sitanggang

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Polda Metro Jaya Disinyalir Peras...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami