Taufik Basari: PPHN Penting Sebagai Upaya Keberlanjutan Pembangunan

    Taufik Basari: PPHN Penting Sebagai Upaya Keberlanjutan Pembangunan
    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan saat ini DPR RI dan MPR RI sedang melakukan kajian usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi Ketatanegaraan. Taufik mengungkapkan, dasar pemikiran menghadirkan PPHN sebagai suatu upaya adanya keberlanjutan terhadap pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan yang bisa berlanjut seterusnya. 

     

    Demikian disampaikan Taufik saat diwawancarai Parlementaria dan awak media usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI-Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

     

    "Hal tersebut agar ketika terjadi pergantian kepemimpinan maka tidak berganti pula kebijakan-kebijakan dasarnya. Saya menilai adanya PPHN boleh saja sepanjang bisa memastikan tidak melebihi dari apa yang sudah diamanahkan oleh pembukaan UUD 45 dan tidak terlalu teknis seperti apa yang ada di UU. Karena tidak dimungkinkannya amandemen UUD 1945, maka ada opsi usulan melalui Konvensi Ketatanegaraan, " ujar Taufik.

     

    Namun, tutur politisi Partai NasDem ini, setelah perdebatan panjang maka diperkirakan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Pada prinsipnya, Taufik menegaskan setuju PPHN dibutuhkan dan selanjutnya akan dikaji dan diperdalam oleh Panitia Ad Hoc mengenai bentuk dan dasar hukumnya. Taufik mengatakan, kecenderungannya ingin mencoba terlebih dahulu menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. 

     

    Taufik mencontohkan, konvensi ketatanegaraan seperti Pidato Presiden dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD. "Yang sedang kita cari adalah argumentasi yang dapat menguatkan konvensi ketatanegaraan itu. Kita akan berdiskusi dengan para ahli untuk melihat apakah memungkinkan PPHN menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar pemberlakuannya, ” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu.

     

    Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam salah satu isi Pidato Kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI menyampaikan bahwa Presiden menghargai adanya upaya Parlemen mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global. (pun/sf)

    taufik basari nasdem lampung dpr ri komisi iii
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur AAU Apresiasi Pameran Alutsista...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami