Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakpus Kembali Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

    Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakpus Kembali Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

    Jakarta, - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Sita eksekusi dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS, Dr. Undang Mugopal bahwa, sita eksekusi dilakukan di Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

    "Untuk aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, "ujar Tik Jaksa Eksekutor, Kamis(17/11).

    Sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa yang terlibat atas nama Benny Tjokrosaputro dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

    Selanjutnya, aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilelang dan hasil dari pelelangannya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

    Sumber: Kejaksaan Agung RI 

    jakarta
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami