JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mempertanyakan ide merger antara institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Kebijakan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan kepada calon Anggota BPK, yaitu Izhari Mawardi. Pasalnya, sifat pengawasan maupun pemeriksaan keuangan ketiga lembaga tersebut berbeda. Ada yang bersifat internal maupun eksternal.
Baca juga:
Danrem 082/CPYJ Peduli Terhadap Lingkungan
|
“Mungkin (merger) ini akan susah karena memang semuanya sudah punya landasan hukum masing-masing. Sama-sama punya substansi pemeriksaan keuangan meskipun BPK punya UU sendiri, juga BPKP dan inspektorat punya UU sendiri, " ujar Ela dalam Uji Patut dan Kelayakan calon Anggota BPK di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Selain soal regulasi, rasionalisasi auditor internal di lembaga tersebut juga apakah dapat tercapai, mengingat punya proporsi kebutuhan kepegawaian masing-masing. "Apakah nanti pegawai BPKP yang lebur dengan BPK atau inspektorat kah dengan BPK dan seterusnya, " tanya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Diketahui, kegiatan fit and proper test berkaitan dengan tugas dan kewenangan BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat E UUD, bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh satu badan pemeriksa keuangan. Kemudian terdapat pengujian visi dan misi BPK periode 2020-2024, di mana akan dilihat sejauh mana penguasaan calon Anggota BPK RI terkait hal tersebut. Lalu, terdapat tupoksi utama menyangkut dengan pemeriksaan yang outputnya adalah opinion (melahirkan opini), pemeriksaan tertentu (melahirkan konklusi), dan pemeriksaan kinerja (melahirkan rekomendasi). (rdn/sf)