Usai Diklat Integrasi TNI-Polri, Para Siswa Diharapkan Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    Usai Diklat Integrasi TNI-Polri, Para Siswa Diharapkan Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    JAKARTA - Kepala Kelompok Staf Ahli Koarmada I Laksma TNI Tresna Kusumawati mengatakan, pendidikan dan pelatihan (diklat) integrasi TNI-Polri yang sedang berlangsung sangat bermanfaat untuk menyatukan dan mempererat sinergitas antara TNI-Polri. Menurutnya sinergitas antara TNI-Polri penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    "Kegiatan ini diperintahkan langsung oleh pimpinan sehingga kita melaksanakan dengan baik dan sangat bermanfaat bagi kita semua. Untuk menjaga kesatuan dan keutuhan TNI-Polri agar kita menjalankan tugas dengan baik dengan tujuan menjaga keutuhan NKRI, " kata Laksma TNI Tresna di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

    Lebih lanjut, ia nenuturkan dengan dampak positif yang dirasakan, ke depan diklat intergasi ini kemungkinan akan ditambah waktu dan jumlah personel yang mengikuti.

    Diketahui bahwa diklat integrasi tahun ini digelar selama lima hari yakni mulai tanggal 12 hingga 16 Desember 2022 dengan jumlah peserta 7.306 dari Polri, TNI AD, TNI AU dan TNI AL.

    "Kegiaran diklat ini sangat positif selain para siswa bisa memahami tugas dan peran masing-masing, juga bisa terjalin kebersamaan antara wanita TNI dan polwan. Di dalam kedinasan kita selalu bersama-sama dalam satu kegiatan maupun tugas-tugas yang diemban matra masing-masing, " ujarnya.

    Ia pun berharap usai diklat ini, para siswa diklat integrasi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat jika nantinya sudah resmi menjadi anggota TNI-Polri.

    "Kami berharap para siswa dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita dilatih dan dididik masyarakat dan kita kembalikan jati diri kita ke masyarakat, " ujarnya."

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Hubstation TNI AD, Kasad Vicon...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami