Zulfikar Hamonangan Minta PLTU Karangkandri Tekan Dampak Negatif FABA

    Zulfikar Hamonangan Minta PLTU Karangkandri Tekan Dampak Negatif FABA
    Anggota Komisi VII DPR Zulfikar Hamonangan

    CILACAP - Anggota Komisi VII DPR Zulfikar Hamonangan mengkritisi pengelolaan limbah abu batu bara atau 'Fly Ash and Bottom Ash' (FABA) PLTU Karangkandri, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya hal itu memerlukan perhatian dan aksi yang lebih serius untuk menekan dampak negatif dari FABA baik kepada pekerja di lingkungan PLTU maupun masyarakat sekitar.   

    “Saya merasa ini banyak sekali debu-debu batu bara yang berkeliaran di udara, terlebih angin sangat kencang saat proses pemindahan batu bara dari tongkang pengangkut, tanpa adanya semacam pengaman, ” cetusnya saat mengikuti kunjungan kerja ke Cilacap, Jawa tengah pada Senin (11/7/2022).   

    Ia berpendapat hal itu akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, khususnya para pekerja dan masyarakat sekitar.

    “Sebulan dua bulan tentu tidak akan terasa, tapi sepuluh duapuluh tahun kemudian, bayangkan masyarakat dan pegawai disini kondisi kesehatannya akan seperti apa, bisa saja terkena ISPA, kanker atau gangguan kesehatan akut lain. Itu bahaya sekali, ” tegasnya.   

    Legislator yang akrab disapa Zul tersebut menegaskan petinggi perusahaan pelat merah tersebut tidak boleh menganggap angin lalu dambak negatif yang dibawa FABA kepada lingkungan sekitar. Untuk itu menurutnya diperlukan penanganan dan mitigasi yang sesuai agar FABA tidak membawa dampak buruk kepada seluruh makhluk hidup maupun ekosistem yang berada di sekitar PLTU tersebut dibangun.   

    “Jadi saya meminta pihak PLTU melakukan sesuatu lah, entah bagaimana caranya agar debu-debu batu bara itu dapat diminimalisir, entah menggunakan inovasi pakai jaring atau apa. Agar debu-debu itu tidak membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia, ” tutup politisi fraksi Partai Demokrat tersebut. (srw/aha) 

    zulfikar hamonangan demokrat dpr ri komisi vii
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami