Adang Daradjatun Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat

    Adang Daradjatun Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
    Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengusulkan agar masalah kemandekan proses eksekusi perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditarik kepusat untuk penyelesaiannya. Sebab pada prakteknya banyak eksekusi tidak bisa dijalankan karena terkendala masalah pengamanan dan biaya eksekusi.   

    "Kalau tadi kami dengar aspirasi masalah eksekusi ini hampir ada disemua jenis pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun Tata Usaha Negara yang membutuhkan eksekusi. Selama ini dari pihak pengadilan merasa jika sudah menjadi keputusan pengadilan maka telah memiliki kekuatan hukum bisa segera dieksekusi, tetapi disatu pihak ada lembaga yang mengatakan kita perlu biaya operasional juga untuk eksekusi putusan tersebut, " ungkap Adang saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi NTB di Kota Mataram, NTB, Rabu (20/7).   

    Menurut Politisi F-PKS ini, sebaiknya masalah eksekusi putusan perdata ditarik ketingkat pusat agar Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU bisa secara jelas mencantumkan aturan dan mekanisme dalam sebuah norma UU atau Peraturan Perundang-undangan.

    "Saya juga ingin menyampaikan apresiasi untuk  pengadilan tinggi NTB karena hasil diskusi tadi sangat terbuka dan jelas seperti apa yang kita harapkan, " terang Adang.   

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan, mandeknya pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata di pengadilan Tinggi NTB terbesar adalah karena masalah pengamanan dan biayanya yang terlalu mahal.   

    "Kami telah mengidentifikasi permasalahan proses eksekusi perdara ini, diantaranya karena pemahaman aparatur keamanan terkait kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata. Kemudian juga tidak adanya standar biaya pengamanan eksekusi oleh aparatur keamanan, yang mengakibatkan biaya pengamanan eksekusi menjadi mahal. Terakhir, karena kemampuan membayar biaya pemohon pemohon eksekusi (pencari keadilan) rendah, sehingga pemohon eksekusi tidak melanjutkan permohonannya, " terang Pudjoharsoyo. (jka/aha) 

    adang daradjatun dpr ri komisi iii pks
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Buruan Daftar di Event Jonggol Adventure...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami