Ahmad Sahroni: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tetapkan Irjen FS Tersangka Kasus Brigadir J

    Ahmad Sahroni: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tetapkan Irjen FS Tersangka Kasus Brigadir J
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

    JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J dinilai transparan.

     

    "Penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat. Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim, " ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Rabu (10/8/2022).

     

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini lebih lanjut menegaskan bahwa dirinya mendukung proses hukum Irjen FS dan deretan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Hal tersebut, tandas Sahroni, sebagai momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

     

    "Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat. Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri, " pungkas Sahroni.

     

    Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka, " kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri beberapa waktu lalu. (pun/aha) 

    ahmad sahroni dpr ri komisi iii nasdem
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Di Australia, Gedung  Parlemen Juga Tempat...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami