Akselerasi Kemampuan Pelaku Usaha, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepabeanan di Bekasi dan Ambon

    Akselerasi Kemampuan Pelaku Usaha, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepabeanan di Bekasi dan Ambon

    JAKARTA, – Bea Cukai jalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong potensi pelaku usaha dalam negeri untuk memperluas pangsa pasarnya hingga bisa mencapai luar negeri. Kali ini kerja sama dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Ambon dalam memberikan asistensi kepada para pelaku usaha terkait pengetahuan di bidang kepabeanan. (11/09/2023)

    Bea Cukai Bekasi menghadiri acara Bekasi Investment Gathering (BIG) yang diselenggarakan untuk mempererat hubungan para pelaku usaha dengan pemerintah di Kota Bekasi. Acara tersebut turut dihadiri oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto, serta para pelaku usaha, UMKM, Forkopinda Kota Bekasi serta asosiasi pelaku usaha di Kota Bekasi.

    Kasubdit Hubungan Masyakarat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan, “Melaui BIG diharapkan dapat menjadi ajang pertemuan memperkenalkan pelaku usaha PMA, PMDN, UMKM dan Asosiasi Pelaku Usaha di Kota Bekasi yang nantinya diharapkan akan terjalin kerja sama melalui kewajiban kemitraan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.”

    Sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama antara pelaku usaha PMA, PMDN, UMKM dan Asosiasi Pelaku Usaha di Kota Bekasi.

    Dalam rangkaian acara tersebut, juga dilaksanakan penganugerahan penghargaan bagi pelaku usaha terbaik, peluncuran aplikasi sistem layanan terpadu (SILAT) versi 02 yang lebih modern dan ramah pengguna.

    Di wilayah timur Indonesia, Bea Cukai Ambon hadir sebagai narasumber dalam kegiatan gathering nasabah ekspor 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri area Maluku dan Maluku Utara ini juga turut menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia Ambon, OJK Ambon, serta dari Bank Mandiri.

    Bea Cukai Ambon dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang diatur dalam KMK nomor 272 Tahun 2023 dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 sebagai Ketentuan Pelaksanaan PP 36 tahun 2023.

    Encep mengungkapkan, “kegiatan sharing peraturan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan eksportir dan mampu memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi.” (***)

    beacukai jakarta
    bintang hendri

    bintang hendri

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan di Mata Seorang Anak Agung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami