Bagus Mahendra Minta Kejelasan Koordinasi STIA LAN Makassar-KemenpanRB Guna Pembiayaan Operasional Institusi

    Bagus Mahendra Minta Kejelasan Koordinasi STIA LAN Makassar-KemenpanRB Guna Pembiayaan Operasional Institusi
    Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Mahendra Putra

    MAKASAR - Anggota Komisi II DPR RI A.A Bagus Mahendra Putra meminta kejelasan koordinasi antara Politeknik STIA LAN Makassar dengan kementerian yang menaunginya, yaitu Kemenpan-RB, guna peningkatan pembiayaan operasional institusi pendidikan tersebut. Menurut Bagus, seharusnya ada kebijakan kerja sama antara Kemenpan-RB dengan Kemendikbudristek yang mewajibkan para PNS untuk menempuh pendidikan jika ingin pengembangan karier.

    “Ini bisa jadi solusi. Sehingga, kewenangan dari kementerian itu bisa jadi potensi LAN untuk menarik keuangan itu, ” ujar Bagus saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI ke STIA LAN Makassar, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/3/2022).

    Menurut informasi yang diterimanya, sejak berdiri pada tahun 1999, STIA LAN Makassar belum pernah sedikit pun mendapatkan mandatory spending 20 persen anggaran fungsi pendidikan yang berasal dari APBN. Hal ini kian dipersulit karena sejak 2018, status institusi pendidikan ini berubah dari sekolah tinggi menjadi politeknik, dan menjadi terbuka untuk umum tidak sebatas untuk para PNS dan aparatur negara saja.

    “Karena LAN ini mempunyai spesifikasi yang khusus. Dari kekhususan ini, saya rasa ini bisa menjadi satu potensi yang besar untuk memecahkan masalah (anggaran) yang ada. Apakah komunikasi (dengan KemenpanRB) ini pernah ada?” tanya Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

    Terakhir, ia mengusulkan agar ada pertimbangan kenaikan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) perkuliahan. Terlebih, bagi PNS yang mengambil perkuliahan di tempat tersebut. "Apakah upaya ini tidak bisa kita lakukan sehingga menambah operasional demi meningkatkan akreditasi LAN itu sendiri?” tanyanya. (rdn/sf)

    A.A Bagus Mahendra Putra DPR RI KOMISI II GOLKAR
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Usaha Sektor Pertanian, Yusuf Setiawan:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami