Bahas Revisi UU Pengelolaan Sampah, Adang Daradjatun: Penegakan Peraturan Jadi yang Utama

    Bahas Revisi UU Pengelolaan Sampah, Adang Daradjatun: Penegakan Peraturan Jadi yang Utama
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun

    JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun menyebutkan pentingnya disertakan teknologi dan penegakan peraturan yang jelas dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut tinjaua Anggota Komisi III DPR RI tersebut, dalam UU Pengelolaan Sampah saat ini terdapat kesulitan untuk menjatuhkan hukuman pada yang melanggar.

    “Di UU ini juga menarik, ada pidanya tapi dalam ketentuan umunya Si Pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, jadi sulit untuk menegakan hukumnya, ” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam rapat pleno UU Pengelolaan Sampah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

    Selain muatan hukum, Adang juga menjelaskan pentingnya peran teknologi dalam mendukung kesuksesan dalam pengelolaan sampah era modern ini. “Ini kan minimal perlu ada perubahan mindset, ini mau penegakan hukum atau mau langsung lompat gitu, lompat terhadap yang sering bapak lihat di luar negeri, lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan teknologi, ” jelasnya.

    Namun Adang juga mengingatkan, jika penerapan teknologi ini di lakukan harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, DPR, juga pemerintah daerah dalam hal implementasi. “Berapa kali swasta di sini mau masuk dan di DKI Jakarta juga terjadi. Sudah mesinnya juga enggak beres, terus tidak selesai. Nah itu kan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah, ” tambah legislator dapil DKI Jakarta III itu.

    Dalam hal ini jika nantinya pemerintah akan menjalin kerja sama dengan swasta, menurut Adang mindset dan pengawasan serta panduan dari pemerintah pusat adalah yang paling utama. “Ini sulit untuk dibicarakan dalam konteks UU, karena ini pemikiran di lapangan lalu kita ingin sampaikan di UU. Tapi mungkin para tenaga ahli nanti bisa menangkap pola pikir ini dan saya sependapat juga bahwa bagaimanapun juga penegakan peraturan persampahan kalau memang ini mau dilanjutkan undang-undang baru itu menjadi utama. Tapi kalau untuk saya secara pribadi saya lebih mau loncat langsung ke teknologi, ” tutup Adang. (we/sf)

    Adang Daradjatun DPR RI BALEG
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Tekankan Partisipasi Publik, Diah Pitaloka...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami