Bakamla RI Gelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Strategi Kamla

    Bakamla RI Gelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Strategi Kamla
    Rapat Koordinasi Harmonisasi Strategi Keamanan Laut berlangsung di Aula 2 Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023)

    JAKARTA - Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika melalui jalur laut, Direktorat Strategi Bakamla RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Strategi Keamanan Laut. Acara tersebut berlangsung di Aula 2 Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

    Rakor yang mengusung tema "Strategi Penanggulangan Peredaran Narkotika Melalui Laut" secara resmi dibuka oleh Direktur Strategi Kamla Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Trijanto. Menekankan pentingnya kolaborasi, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama Rakor adalah untuk menurunkan tingkat persentase peredaran narkotika melalui laut dengan meningkatkan kolaborasi aktif seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).

    Adapun langkah-langkah strategis yang menjadi fokus, di antaranya adalah optimalisasi pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di laut, peningkatan koordinasi dalam patroli keamanan antar K/L, memastikan pertukaran informasi yang efisien mengenai peredaran narkotika, serta memperkuat kerja sama antarlembaga dalam rangka pencegahan dan penindakan.

    Rakor ini mendapatkan dukungan penuh dengan kehadiran perwakilan dari berbagai K/L di Indonesia antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam upaya bersama melawan peredaran narkotika di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. (Puspen TNI)

    jakarta bakamla ri
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Kemandirian Kepemimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami