Bea Cukai Yogyakarta Layani Giat Ekspor Sarung Tangan

    Bea Cukai Yogyakarta Layani Giat Ekspor Sarung Tangan

    YOGYAKARTA, - Pertumbuhan kinerja sektor perdagangan daerah Yogyakarta saat ini menunjukan perkembangan yang signifikan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya potensi dan peluang ekspor bagi komoditas unggulan di Yogyakarta, salah satunya komoditas tekstil. (11/09/2023) 


    Pada tanggal 6 September 2023, PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Semin, Gunungkidul, mengekspor sarung tangan produksinya sejumlah 695 CT gloves dengan nilai ekspor USD781, 308 atau senilai 11, 92 miliar Rupiah. PT Woneel Midas Leathers ini sendiri merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Yogyakarta.


    "PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan pengekspor yang sudah dipercaya untuk memproduksi pembuatan sarung tangan atau gloves dengan kualitas ekspor yang tidak diragukan lagi. Kegiatan ekspor tersebut dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang menuju negara tujuan ekspor, Amerika Serikat, " ungkap Kepala Seksi dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani.


    Sebagai perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT Woneel Midas Leathers masih diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta. Menurut Affandi, fasilitas kawasan berikat tersebut memudahkan pengusaha dalam memproses pengiriman barang ekspornya ke negara yang dituju. Manfaat lainnya yang akan penerima fasilitas kawasan berikat dapatkan ialah efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan dan kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (***)

    yogyakarta ekspor bea cukai
    bintang hendri

    bintang hendri

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami