Bramantyo Suwondo: Sekolah Harus Menerapkan Prokes Ketat

    Bramantyo Suwondo: Sekolah Harus Menerapkan Prokes Ketat

    JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo menyoroti adanya penutupan sekolah akibat temuan kasus Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai menurun penerapan protokol kesehatannya. Ia menilai sudah selayaknya murid, guru maupun wali murid harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat agar tidak ditemukannya kasus seperti itu. Selain itu, ia mendorong agar semua pihak terlibat dalam kegiatan di sekolah harus segera ikut melakukan vaksin booster untuk dapat menekan penularan risiko Covid-19.

     

    “Menurut saya protokol kesehatan di sekolah masih harus diterapkan agar risiko penularan Covid-19 di sekolah dapat ditekan. Selain itu juga saya sekaligus mendorong agar seluruh wali murid, guru dan tenaga kependidikan untuk cepat melaksanakan booster vaksin Covid-19 agar dapat menekan risiko penularan Covid-19 sekaligus menjaga kesehatan seluruh anggota pendidikan di satuan pendidikan, ” kata Bramantyo, Kamis (28/7/2022).

     

    Politisi yang akrab disapa Bram ini menilai tidak ada masalah jika di suatu sekolah ditemukan adanya Covid-19 dengan menerapkan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menjaga kesehatan semua pihak karena itu solusi sementara. Namun demikian, bila semua pihak sudah melakukan vaksin booster dan tetap menerapkan prokes ketat ia yakin proses pembelajaran tatap muka (PTM) akan berjalan lancar. Ini harus dilakukan agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa terjaga.

     

    "Mengalihkan kegiatan belajar menjadi daring untuk waktu yang singkat yaitu dalam beberapa hari menurut saya bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan peserta didik dan pendidik untuk sementara waktu, " tegas politisi Partai Demokrat ini. Sebelumnya, penutupan sementara sekolah akibat temuan kasus Covid-19 di Jakarta kembali dilakukan di tengah peningkatan kasus Covid-19 dunia, setelah sebelumnya melandai. (hal/sf)

    bramantyo suwondo demokrat dpr ri komisi x
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Diah Pitaloka: Komisi VIII Desak Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami