Charles Honoris: Perjuangkan Hak Tenaga Kesehatan Honorer dan Non-ASN

    Charles Honoris: Perjuangkan Hak Tenaga Kesehatan Honorer dan Non-ASN
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

    JAKARTA - Komisi IX DPR RI menitik beratkan pada upaya pemenuhan hak-hak bagi para tenaga kesehatan honorer dan non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan, agar tenaga kesehatan yang berstatus honorer dan non-ASN diberikan hak yang layak dan pantas.

    Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu serta Deputi Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

    “Komisi IX mendesak Pemerintah agar melaksanakan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat November 2023, " papar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.

    Tak hanya itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah agar melaksanakan secara penuh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Atas dasar itu Komisi IX menyarankan dengan sangat agar pemerintah mempersiapkan tahapan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS dan memastikan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari APBN dan APBD. "Mempersiapkan rencana kontingensi dan mitigasi jika target pengangkatan seluruh tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK tidak tercapai di tahun 2023 melalui revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga ada kesinambungan pengangkatan sesuai dengan kebutuhan, " jelas Charles.

    Charles Honoris DPR RI KOMISI IX
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Persoalan Batas Wilayah Pulau Kakabia Harus...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami