Christina Aryani Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI di Sri Lanka

    Christina Aryani Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI di Sri Lanka
    Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

    JAKARTA - Sri Lanka tengah menghadapi krisis ekonomi terburuk, dimana sebelumnya negara ini dilanda krisis ekonomi yang ditandai inflasi selama berbulan-bulan dan pemadaman listrik yang berkepanjangan. Hal ini disebabkan pemerintah kehabisan mata uang asing untuk mengimpor barang-barang vital.

     

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta pemerintah memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sri Lanka, terkait krisis politik yang sedang terjadi di negara tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan catatan KBRI, terdapat 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritasnya adalah pekerja migran sektor pariwisata dan sektor konstruksi, serta WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.

     

    "Pelindungan WNI sangat penting, utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik seperti keselamatan pribadi akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi di Sri Lanka, " kata Christina Aryani, Jumat (15/7/2022).

     

    Selain itu, Komisi I mendorong pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenlu dan Perwakilan untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka. Mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi ketika diperlukan.

     

    Politisi Partai Golkar ini percaya KBRI Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan warga negara asal Indonesia selama krisis berlangsung. Serta bersama-sama berharap agar situasi krisis politik Sri Lanka bisa segera teratasi serta situasi kembali normal.

     

    "Pada WNI di Sri Lanka, kami meminta agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan, termasuk mematuhi arahan KBRI seperti menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam aksi demonstrasi, " pungkasnya. (tn/aha)

    christina aryani dpr ri komisi i golkar
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami