Dewan Pimpinan Pusat SKPPHI Kunjungi Mabes Polri

    Dewan Pimpinan Pusat SKPPHI Kunjungi Mabes Polri
    Suasana pertemun DPP SKPPHI dengan Bareskrim Polri di Mabes Polri (Sumber: Humas DPP SKPPHI)

    JAKARTA - Sebagai Lembaga yang baru, Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (DPP SKPPHI) selalu berupaya memperkenalkan lembaga ini dengan cara beraudiensi ke berbagai instansi ditingkat pusat. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi dan menjalin hubungan baik, termasuk di antaranya dengan Mabes Polri. Dalam audiensi tersebut DPP SKPPHI diterima Koorspri Wakabareskrim Polri di ruangan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selasa (11/01/2022).

    Koorspri Wakabareskrim Polri AKP Dwi Chandra menyambut baik kunjungan  DPP SKPPHI tersebut dan menyampaikan permintaan maaf karena Wakabareskrim Polri yang seharusnya menyambut kedatangan mereka tidak bisa hadir karena ada tugas lain mendampingi Kapolri sehingga digantikan oleh koorspri.

    "Terimakasih atas kunjungan dan Silaturahmi jajaran pengurus DPP SKPPHI ke Mabes Polri. Kami menyampaikan permintaan maaf Wakabareskrim Polri karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kami apresiasi atas visi dan misi SKPPHI karena ini bukanlah LSM atau pun Ormas yang biasa brutal karena lebih mengutamakan intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan melalui studi-studi yang dikaji, " ujar AKP Dwi Chandra.

    Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait menjelaskan terkait organisasi yang dipimpinnya. Menurutnya, SKPPHI sebagai lembaga Studi Kebijakan Publik dan juga Penegakan Hukum Indonesia, selalu menjalin hubungan baik dan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan visi dan misi di organisasi, yaitu memperjuangkan terwujudnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan mendorong terciptanya sistem penegakan hukum Indonesia yang transparan.

    "Kami membangun sinergi juga dengan universitas dalam mengkaji sesuatu  dan mahasiswa hukum akan dirangkul untuk mensosialisasikan lembaga dan program kami", ungkap Ryanto dengan ramah.

    Ketua Umum DPP SKPPHIi tersebut juga menjelaskan jika pihaknya di daerah memiliki temuan, pihaknya tidak langsung tendensius, tapi dikaji dulu secara berimbang dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SKPPHI Megy Aidillova, S.T. menyampaikan beberapa hal terkait Polri guna kajian ke depan agar tidak miss perseption

    "Ada beberapa hal terkait kajian kami nanti yang akan disampaikan ke Polri, di antaranya Apa solusi yang diberikan ketika laporan polisi dalam prosesnya mengalami kemandekan, serta kami mendorong perkuat sistem aplikasi kepolisian dalam saran dan aduan masyarakat agar jangan sampai ada lagi image masyarakat yang viral baru-baru ini, percuma lapor polisi, " tutur Megy Aidillova

    Sementara itu, dari Tri Resmiyanto dari Bareskrim Polri menjelaskan terkait laporan pengaduan dan sistim di kepolisian. Menurut penjelasannya, Polri dalam menjalankan fungsi dan tugas membuka laporan pengaduan dan untuk menciptakan presisi Polri, sekarang ada Dumas satu atap yaitu Pengaduan Masyarakat Satu Atap.

    Pelayanan melalui aplikasi online dapat dilakukan oleh masyarakat, di sana  sudah mencakup Bareskrim, Propam, Irwasum, dan juga Humas.

    "Bagi masyarakat yang mengalami laporan lama diproses atau pun adanya keberpihakan kepolisian dapat dilapor ke Dumas dan di Bareskrim sendiri juga ada aplikasi SP2HP sebagai Layanan Informasi Perkembangan Perkara, " ungkap Tri.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Eksekutif DPP SKPPHI Tiarma Simanjuntak. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan Profil SKPPHI kepada Mabes Polri yang langsung diterima oleh Koorspri Wakabareskrim Polri.

    Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. (JH)

    Sumber: Pers rilis DPP SKPPHI

    JAKARTA
    Jumari Haryadi

    Jumari Haryadi

    Artikel Sebelumnya

    Danz Studio Layani Rekaman dan Shooting...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami