Diah Nurwitasari: Transisi Energi Fosil ke EBET Masih Butuh Waktu

    Diah Nurwitasari: Transisi Energi Fosil ke EBET Masih Butuh Waktu
    Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari

    JAKARTA - Transisi energi fosil yang selama ini masih dikonsumsi ke energi baru dan energi terbarukan (EBET) masih membutuhkan waktu panjang. Transisi ini kelak harus dilakukan bertahap, terarah, dan terukur, sambil menyiapkan sistem energi listrik nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) yang di dalamnya membicang pula isu transisi energi fosil ke EBET. Sebelumnya, RUU ini sudah disetujui Rapat Paripurna DPR dan kini sedang diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

    "Banyak sebenarnya yang menjadi poin krusial. Intinya adalah mendorong sektor energi nasional ke arah pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk kemandirian energi. Kita ingin adanya transisi yang terarah, bertahap, terukur, dan rasional, sambil tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional, " jelas Diah, Kamis (23/6/2022).

    Dengan transisi energi ini, lanjut legislator dapil Jawa Barat II tersebut, bisa menjadi modal pembangunan berkelanjutan, mendukung perekonomian nasional, dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Namun, transisi ini tidak mudah, mengingat harga EBET masih relatif mahal dibanding energi fosil. Selain itu, masih ujar Diah, energi EBET melibatkan sistem yang besar dengan elemen yang beragam. Sekali lagi, perlu waktu dan sinergi yang baik untuk melakukan transisi ini.

    "Kita ingin proporsi EBET menjadi lebih besar. Pembangkit EBET harus mulai masif dibangun. Dalam RUU ini ada pasal 7 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat yang menetapkan peta jalan pengembangan EBET. Target resmi kita yang sekarang adalah bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025. Ini tentu target yang ambisius yang ingin dicapai. Bahkan, ada klausul khusus, yaitu pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa seluruh pembangkit listrik tenaga diesel wajib diganti menjadi pembangkit listrik EBET paling lambat pada tahun 2024, " tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (mh/sf)

    Diah Nurwitasari KOMISI VII DPR RI PKS
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Zainal Bintang: Teater Politik Indonesia,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami