Gus Yahya: PBNU Akan Berada di Belakang Polri

    Gus Yahya: PBNU Akan Berada di Belakang Polri

    JAKARTA - - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tetap akan berada di belakang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Semua  lembaga pasti ada masalahnya. Namun meninggalkan Polri hanya akan memperburuk situasi di negeri ini.

    “Polri juga berat masalahnya. Tapi kita tidak mungkin meninggalkan Polri. Kita harus terus mensuport dan berada di belakang Polri, ” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di sela memberikan sambutan Kaderrisasi Wilayah NU Sumatera Utara ke XVIII di Medan, Jumat (9/9/2022).

    Negara manapun, termasuk Indonesia, membutuhkan polisi yang solid kuat dan disuport penuh segenap elemen bangsa.

    “Kalau Polri kita tinggal maka negara ini akan hancur. Semua memang ada masalahnya. Tapi kita tetap harus berada di belakang Polri termasuk berada di belakang negara ini, ” ujarnya.

    Sebagai organisasi yang turut dalam mendirikan negeri, NU juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan NKRI.

    “Karena NU ini berada di belakang berdirinya negara ini. NU memiliki tanggung jawab untuk bersama menjaga bangsa dan negara ini, ” kata dia.

    Agustus lalu, lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei persepsi publik terhadap Polri, pasca mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

    Hasilnya? Ada penurunan kepecayaan masyarakat kepada Polri pasca peristiwa pembunuhan Yosua.

    Survei Indikator menyebut pada Mei 2022 kepercayaan masyarakat kepada Polri berada pada tingkat  66, 7 persen, namun  pada Agustus 2022 atau setelah kasus pembunuhan Yosua muncul ke publik kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun menjadi 54, 4 persen.

    Survei juga mengukur kepercayaan publik pada polisi, dalam penuntasan kasus pembunuhan Yosua. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jasa Backlink Media Nasional: Solusi Optimasi...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami