Ilham Bintang: Tiga Parpol Koalisi Menguak Pemberontakan Konstitusi

    Ilham Bintang: Tiga Parpol Koalisi Menguak Pemberontakan Konstitusi
    Ilham Bintang, Jurnalis Senior Indonesia

    JAKARTA - “Dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan. Jika itu terjadi, Anda bisa bertaruh itu direncanakan seperti itu, " kata Franklin D. Roosevelt. 

    I Franklin Delano Roosevelt (9 Januari 1882 – 12 April 1945)  adalah Presiden Amerika Serikat ke-32 dan merupakan satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang terpilih empat kali dalam masa jabatan dari tahun 1933 hingga 1945. Roosevelt membantu Amerika Serikat memulihkan diri dari masa "Depresi Hebat".

    Dalam perencanaan terhadap Perang Dunia II, dia yang mempersiapkan AS untuk menjadi "Gudang Senjata Demokrasi" melawan kekuatan Jerman Nazi dan Kekaisaran Jepang. Visinya  tentang organisasi internasional yang efektif untuk menjaga perdamaian tercapai dengan dibentuknya PBB ( Persatuan Bangsa-Bangsa). 

    Tulisan ini tidak akan menguak lebih jauh sosok dan kiprah FRD, begitu ia dipanggil. Saya tetiba teringat ungkapan  FDR  sebagai respons spontan  mencermati dinamika politik setelah pernyataan tiga  Ketua Umum Parpol, yaitu Zulkifll Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Airlangga Hartarto (Golkar) serempak viral kemarin.

    Pernyataan politik Cak Imin Zulkifli dan Gaga (nama akrab Airlangga Hartarto) yang mewacanakan penundaan Pemilu menyentak publik. Menambah gaduh ruang publik setelah sebelumnya digegerkan  oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menganalogikan kumandang azan masjid dengan gonggongan anjing.

    Catat,  ketiganya orang dalam Istana. Sedangkan yang diberi jalan untuk memperpanjang masa jabatan dengan penundaan pemilu adalah Presiden Jokowi. Ketua Partai Demokrat, Andi Arief langsung menuding mereka disuruh Jokowi. 

    Spekulasi publik pun merebak atas wacana tiga pimpinan Parpol koalisi itu. Apa yang  terjadi mendadak ketiga parpol bernarasi vulgar?

    Sebagai balasan, rakyat pun mengecam mereka secara bebas pula. Kebetulan masih melekat dalam ingatan, ketiga ketum Parpol itu punya catatan pernah dipanggil KPK. Apakah karena ketakutan setelah Jokowi lengser pada 2024, kasusnya bakal "diolah" oleh KPK kembali? 

    Padahal, , sampai dua hari lalu ketiganya masih happy - happy menggerakkan mesin politiknya  mendeklarasikan pencalonan diri masing - masing untuk jadi  presiden pada Pilpres 2024. 

    Henry Satrio, pengamat dari Kedai Kopi, dalam "Kabar Malam" TVOne semalam, menduga ketiganya  frustrasi lantaran  survey elektabilitas tidak bergerak-gerak, padahal setahun terakhir balihoo sudah disebar  di mana - mana untuk mendongkrak itu. 

    Balihoo itu saja pun sudah memantik protes  lantaran  tidak mencerminkan sikap empati  pejabat publik di tengah penderitan seluruh masyarakat yang  berjuang hidup mati hadapi pandemi virus Covid19.  

    Saat wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mereka lontarkan kemarin, rakyat masih dicengkram serangan kembali virus varian Omicron. Angka penularannya dalam seminggu rerata 50 ribu kasus perhari. Tak salah jika mereka berang menyaksikan  para politisi hanya sibuk mengamankan posisi nyaman golongan sendiri. Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali pagi tadi pagi di TVOne menyebutkan wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan pembrontakan terhadap konstitusi. 

    "Ada pasal  dalam UU Pemilu yang jelas membatasi jabatan presiden maksimal dua priode, dua kali masa lima tahun. Itu roh reformasi. Tujuan besar reformasi pertama - tama memang  memotong  masa jabatan presiden yang pernah disalahgunakan di masa Orde Lama maupun Orde Baru. Lha, ini mau diubah. Itu kan pemberontakan terhadap konstitusi namanya, " kata   Effendi Gazali dalam percakapan telpon, Sabtu (26/2) pagi.

    Jokowi sudah pernah pula berkali - kali  menyatakan menolak wacana untuk menjadi Presiden RI tiga priode lantaran  itu  melanggar konstitusi. Termasuk  penundaan Pemilu, yang pada hakekatnya untuk memperpanjang jabatannya.  Sampai Jokowi menyimpulkan ada motif jahat dibalik wacana itu. Pertama, mau mengambil  muka ( menjilat). Yang kedua, menjerumuskannya. 

    Jumlah rakyat yang terhubung internet ( baca : mengikuti dinamika  politik) sekarang 200 juta orang. Sebagian punya keahlian mendokumentasikan  jejak digital semua pejabat kita. Tak pelak kemarin kemarin netizen  kembali menyebarkan   Video penolakan Jokowi tempo hari. Apakah Cak Imin, Zulkifli dan Gaga sedang mengambil muka atau menjerumuskan bossnya sendiri? 

    Presiden Diminta Bicara Lagi 

    Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm , Jumat (25/2) dari Melbourne, Australia, mengirim siaran pers kepada media di Tanah Air. Isinya, mantan Wakil Menkumham itu menganggap wacana penundan Pemilu adalah pelecehan konstitusi.

    "Kalaupun prosedur perubahan konstitusi ditempuh, perubahan yang dilakukan dengan melanggar prinsip konstitusionalisme yang pondasi dasarnya adalah pembatasan kekuasaan, adalah batal demi konstitusi itu sendiri (constitutionally invalid), “ kata dia. 

    Menurut Prof Denny, konstitusi  sama sekali tidak boleh  diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi. Apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan, yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri. 

    “Seharusnya Presiden Jokowi, sebagai Kepala Negara segera meluruskan pelanggaran serius ini. Itu kalau Beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al Qur’an untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, dan jika Beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang justru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut, “ paparnya. 

    Pakar Hukum Tata Negara Professor Yusril Ihza Mahendra ikut menimpali kemarin. Ia mengatakan tidak ada pihak yang berwenang untuk mengesahkan penundaan Pemilu 2024. Demikian  dengan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD. Kalau pun elite di negeri ini memaksakan amandemen UUD 1945, maka hal ini hanya akan menyisakan masalah besar bagi Indonesia. 

    "Tidak ada satu pun lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967.  Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan, “ kata Yusril seperti dikutip pelbagai media, Jumat (25/2/2022).

    PDI-P Menolak 

    Memang tidak semua parpol koalisi mengamini  usul PKB, PAN, dan Golkar itu. PDP-P partai pemenang Pemilu 2019, pengusung utama Presiden Jokowi,  malah menentang wacana itu. Partai koalisi lainnya, Gerindra, PPP, belum menyatakan sikap. 

    Sedangkan parpol koalisi   Partai Nasdem, masih tampak kebingungan. Tiga elitnya yang bicara dikutip media berbeda satu sama lain. Ada yang melihat jalan penundaan, dan ada juga yang menentang. Seperti  sikap yang pernah disampaikan Surya Paloh, Ketum Nasdem, tempo hari.

    Sebenarnya, awam pun tahu tidak ada alasan kegentingan mendesak, seperti yang terjadi pada  reformasi 1998, yang membuat agenda Pemilu 2024 ditunda. Apalagi usulan penundaannya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi akibat  pandemi. Pada waktu pemerintah memaksakan Pilkada  diselenggarakan pada bulan  Desember 2020. Peristiwa itu juga di tengah amukan pandemi,  dan penolakan sebagian masyarakat. Dan, pemerintah menggunakan alasan sama. Itu juga : menjaga momentum ekonomi. . Ada jejak digital yang menyimpan paradoks itu. 

    Mungkin alasan kegentingan memaksa dapat dimaklumi  kalau pemerintah  mengirim pasukan ke Ukrania untuk menghalau invasi Rusia. Ini mungkin yah. Karena campur tangan itu maka Putin menyerang balik Jakarta. Nah! Presiden  Jokowi, monggo wae. Silahkan kalau mau lanjut di Istana  tanpa Pemilu dan tanpa Plipres, sekalipun.

    Jakarta, 25 Februari 2022

    Ilham Bintang

    Jurnalis Senior Indonesia

    Ilham Bintang
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Beasiswa Afirmasi LPDP Wujud Keberpihakan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami