Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat

    Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat
    Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold

    JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

    Dengan tegas, KPI mengatakan MK akan melecehkan lembaga negara dan rakyat  jika menolak gugatan DPD RI. 

    Hal itu disampaikan KPI saat beraudiensi dengan Ketua DPD RI di Ruang  Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

    "Jika gugatan DPD RI ditolak juga, berarti penghinaan lembaga tinggi negara. Artinya juga penghinaan bagi rakyat karena DPD RI ada karena dipilih rakyat. Bahkan jumlah suaranya lebih besar dari suara para anggota DPR RI, " kata Tito Roesbandi, Ketua KPI.

    Ditambahkan oleh Tito, ada beberapa anggota KPI yang secara pribadi telah melakukan gugatan Presidential Threshold 20 persen. Namun semua ditolak karena dianggap tidak punya legal standing.

    "Di tengah keputusasaan kami ada lembaga negara yang ternyata berani menyuarakan keprihatinan kami itu. Tentu hal itu membuat kami berenergi kembali dan menambah kekuatan kami untuk mewujudkan PT 0 persen, " tegasnya.

    Anggota KPI Lukman Hakim menegaskan PT 20 persen merupakan biang kerusakan bangsa. Untuk itu, dia berterima kasih kepada DPD RI dan LaNyalla. 

    "Harapan kami Presidential Threshold 0 persen dijadikan dasar baru dalam pemilihan yang akan datang. Kami siap bersama DPD RI bela negara ini dengan awalnya adalah jadikan PT 0 persen, " papar dia.

    Anggota KPI lainnya, Safril Sofyan, secara pribadi melakukan gugatan PT 20 persen ke MK mengatakan bahwa dalil berbeda dari dalil yang diajukan oleh penggugat sebelumnya hanyalah kamuflase MK.

    "Katanya harus ada dalil yang kuat, yang beda dengan yang sudah ditolak sebelumnya. Padahal dalil kami benar-benar berbeda ternyata ditolak. Artinya dalil berbeda hanya kamuflase, " ujarnya.

    Harapannya, DPD RI bisa bekerja bersama aktivis agar kesewenang-wenangan bisa dihentikan. KPI percaya DPD RI amanah dan saya ini adalah lembaga yang berpihak terhadap rakyat.

    Lukman Mulhakim, Anggota KPI yang merupakan perajin sepatu menyampaikan dirinya termasuk orang yang ajukan gugatan PT 10 persen ke MK. Alasannya karena melihat banyak sosok atau tokoh si negeri ini baik dan bagus, tetapi saat Pemilu mereka tak bisa dipilih.

    "Jadi PT 20 persen sangat membatasi calon pemimpin bangsa ini. Padahal banyak yang pintar dan bagus, kita dipaksa hanya memilih 1 calon, " ucap dia.

    Menurut Rustam, aktivis KPI lainnya, MK adalah Mahkamah Kematian karena membunuh semua potensi yang ada di negara ini.

    "Makanya kami dukung DPD RI golkan 0 persen. Kalau tidak gol, kita tempur di MK, " tukasnya. 

    Ketua DPD RI menyampaikan terima kasih atas dukungan KPI yang terdiri dari para aktivis 77/78, aktivis 98 dan akademisi. Menurutnya Mahkamah Konstitusi sudah semestinya menghapus ambang batas pencalonan presiden itu. 

    "MK adalah penjaga konstitusi, sementara dalam hal ini DPR bersama pemerintah membuat pasal 222 di UU Pemilu yang sudah jelas tidak sesuai Konstitusi. Makanya jangan coba-coba MK kalahkan DPD RI dan memenangkan lembaga tinggi yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Kalau ini terjadi, itu berarti preseden buruk bagi penegakkan Konstitusi di negara ini, " tegas LaNyalla. 

    Selain Ketua KPI Tito Roesbandi, hadir Penasehat KPI Syafril Sofyan, Bendahara KPI Endang W dan beberapa anggota KPI lainnya.

    Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Senator asal Kepri Dharma Setiawan.(*)

    DPD RI KPI
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Pers Apresiasi Pernyataan Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami