Kasad Berangkatkan 10 Truk Bansos Lanjutan TNI AD ke Cianjur

    Kasad Berangkatkan 10 Truk Bansos Lanjutan TNI AD ke Cianjur

    JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman melepas keberangkatan 10 truk yang membawa bantuan sosial berupa natura sembako, kebutuhan dan makanan anak-anak, mie instan, obat-obatan serta pakaian untuk korban gempa Cianjur dari Mabesad, Jakarta Pusat. Selasa, (6/11/2022).

    Keberangkatan 10 unit truk tersebut diikuti relawan dari komunitas off road dan komunitas trail trabas untuk membantu pendistribusian ke Kampung Pasir Muncang, Kampung Cipicung dan Kampung Sungareun, serta Panti Asuhan di Desa Wangun Jaya, Kecamatan  Cugenang, Cianjur. 

    Dalam sambutannya Kasad menyampaikan bahwa bantuan yang kembali dikirimkan bagi korban gempa di Cianjur ini merupakan komitmen serta kepedulian TNI AD untuk mendukung penanganan bencana di Cianjur.

    “Upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk simpati dan kepedulian terhadap sesama yang sedang mengalami musibah, dengan harapan bantuan ini memberikan manfaat untuk dapat meringankan dan mempercepat pemulihan kondisi korban terdampak bencana, ” ujar Kasad.

    Kasad mengapresiasi dan merasa bangga dengan langkah yang sudah dilakukan prajurit TNI AD dalam membantu meringankan beban warga masyarakat pasca gempa Cianjur dengan melakukan pencarian korban bencana, pendistribusian logistik, mendirikan tenda pengungsian dan dapur lapangan, serta memberikan pelayanan kesehatan di sejumlah titik yang terdampak bencana. 

    “Semua kemampuan dan dukungan terbaik kita telah kerahkan untuk membantu dan meringankan beban korban bencana. Semoga mereka semua (korban gempa) senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan, ” harap dan pungkas Kasad. (Dispenad/Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami