Kejagung: Ketut Sumedana Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

    Kejagung: Ketut Sumedana Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa yakni, IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020, WA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2013, BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2013, dan VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2015.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021, " kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (4/4/2022).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

    Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni SA Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, AW Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012.

    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Boy Rafli Amar: Empat Konsensus Kebangsaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami