Ketum KoReAn Resmikan Garnas Satamar Jawa Barat

    JAWA BARAT - - Relawan pendukung pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) yang tergabung dalam Konfederasi Nasional Relawan Anies Baswedan (KoReAn) tidak henti-hentinya terus memperluas Gerakan Saksi AMIN Tak Mau Dibayar atau GERNAS SATAMAR.

    Deklarasi demi deklarasi terus dilakukan di setiap wilayah. Dimana kali ini giliran relawan KoReAn Jawa Barat yang melakukannya.

    Dipimpin langsung Ketua Umum KoReAn, Muhammad Ramli Rahim, para relawan menegaskan komitmen dukungan serta akan menyukseskan GERNAS SATAMAR demi menjaga suara AMIN di setiap TPS di seluruh Indonesia.

    "Kami mengupayakan memaksimalkan semua gerakan agar relawan anies ini bisa bekerja maksimal ke level tps TPS mulai dari provinsi, pusat, kabupaten, kecamatan, desa dan TPS, " ujarnya, Minggu, 29 Oktober.

    Menurut MMR, akronim namanya, dekarasi tersebut didorong oleh kesadaran para relawan yang mengetahui betul bahwa banyak tantangan yang dihadapi AMIN. Sebagaimana Anies sering menyampaikan bahwa jalan yang dilalui untuk Pilpres 2024 adalah jalur pendakian.

    "Beliau selalu bilang kita ini mendapatkan jalan mendaki bukan menurun. Karena itu kita kemudian harus berjuang dengan segala potensi yang ada. Tidak mengharapkan sesuatu yang besar, dengan kemampuan logistik kita yang ada, " bebernya.

    Ya, MMR menyebut, salah satu tantangan itu adalah keterbatasan dukungan logistik. Tidak banyak pengusaha besar yang mendukung AMIN karena mereka takut akan kekuasaan yang ada sekarang.

    "Karena itu kami relawan ini, berkesimpulan bahwa kita harus berkomitmen untuk tidak perlu dibayar. Apalagi dua tahun terakhir ini kita telah membuktikannya.

    "Selama ini Pak Anies tidak perlu kita kasih uang tapi hasilnya luar biasa, sampai kemudian AMIN terdaftar di KPU dan tinggal menunggu penetapan nomor urut. Oleh karena itu kita semua mau memastikan TPS kita akan terjaga. Ada atau tidak ada uang, semua TPS kita lindungi, " tandasnya.(*)

    grab networks amin presiden amin korean garnas satamar
    Datok Indra Wijaya

    Datok Indra Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Kemandirian Kepemimpinan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami