Komisi VII DPR RI Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia

    Komisi VII DPR RI Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
    Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi

    JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 20 persen oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal ini penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

    Demikian bunyi kesimpulan penting saat Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi yang memimpin rapat mengatakan, audit ini dilakukan dengan tujuan tertentu termasuk pelepasan saham melalui Bursa Efek Indonesia.

    "Komisi VII DPR RI akan mendorong BPK RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering  di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019, " ungkap politisi Partai Gerindra ini, membacakan kesimpulan rapat.

    Komisi VII, lanjut Bambang, akan mendalami manfaat apa saja yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di wilayah operasi PT Vale Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan multinasional yang berkantor pusat di Brasil. PT Vale sudah beroperasi di Indonesia sejak 1968 dan mendapat wilayah operasi di Sulawesi.

    "Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus PT Vale Indonesia yang akan berakhir 28 Desember 2025 sebelum semua permasalahan yang mengemuka saat ini dapat terselesaikan dengan baik, " tukas Bambang. (mh/aha)

    Bambang Hariadi KOMISI VII DPR RI
    ADVERTORIAL

    ADVERTORIAL

    Artikel Sebelumnya

    Komisi VIII DPR RI Evaluasi Anggaran dan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami