Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

    Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

    Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap Perwira Tinggi dan Perwira Menengah. Dalam surat telegram No ST/1214/VI/KEP./2022, sebanyak 120 personel Polri dirotasi. 

    Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang Polisi Wanita atau Polwan yang mendapat kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) bintang dua yaitu Brigjen Juansih yang dipromosikan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri. 

    Tidak hanya Brigjen Juansih, terdapat satu Polwan yang diamanahkan sebagai Kapolres Bukittinggi, dan satu Polwan mendapat promosi menjadi Kabag Penum Divisi Humas Polri yaitu Kombes Nurul Azizah. 

    Selain itu juga terdapat tiga Polwan yang menduduki jabatan strategis di wilayah yakni AKBP dr Siti Nur Imanta yang dipromosi sebagai Karumkit Tk 2 Bandung Polda Jabar. 

    AKBP Titik Wahyuningsih sebagai Kabidkeu Polda Banten, Kombes Endang Sri wahyu Utami Kabidkeu Polda Bali, Kombes Heni Kresnowati Kabidkeu Polda Jabar dan Kombes Yuliani Kabidkum Polda  Banten. 

    Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, penempatan Polwan di posisi straregis ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam hal kesetaraan gender. 

    “Penempatan Polwan merupakan komitmen bapak Kapolri terhadap kesetaraan gender, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6). 

    Dedi menegaskan, bahwa Polri akan terus memberikan ruang bagi Polwan. Kesetaaan gender akan terus diperjuangkan. Karena kata Dedi, sejauh inisejumlah Polwan sudah berpangkat perwira tinggi dan menempati jabatan operasional berisiko tinggi di Polri.

    JAKARTA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami