Kurniasih Mufidayati Dukung Pemerintah Berantas Sindikat Penempatan PMI Ilegal Sampai Tuntas

    Kurniasih Mufidayati Dukung Pemerintah Berantas Sindikat Penempatan PMI Ilegal Sampai Tuntas
    Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati

    JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung upaya pemerintah dalam memberantas sindikat mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Dimana sebelumnya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan Indonesia darurat penempatan PMI ilegal setelah ditemukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu. 

     

    Temuan ini berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulangkan puluhan PMI korban perdagangan manusia dari Kamboja. Kurniasih menegaskan pihaknya sejak awal telah meminta agar aparat kepolisian bisa turut bergerak memberantas sindikat penempatan PMI ilegal saat kasus dugaan penipuan PMI di Kamboja mencuat. 

     

    "Jika ada pelaku di Kamboja pasti juga ada jaringannya di Indonesia sehingga memang kepolisian bisa membantu memberantas sindikat ini. Ini memang sindikat karena ternyata sudah ada beberapa kali penempatan PMI nonprosedural ke Kamboja. Belum lagi penempatan ke negara lain, " ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

     

    Kurniasih meminta agar fungsi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dibentuk lintas kementerian dan lembaga dari tingkat pusat, provinsi hingga kota/kabupaten dimaksimalkan. Sebab, elemen di dalam Gugus Tugas TPPO sudah sangat lengkap untuk memulai tindakan mulai dari pencegahan hingga penindakan dari aparat penegak hukum.

     

    "Adanya lintas sektor dalam penanganan TPPO ini sebenarnya sudah bagus tinggal bagaimana penguatan aksi di lapangan. Perlu gebrakan dan tindakan yang membuat jera jaringan sindikat penempatan PMI ilegal ini, " sebut Kurniasih. 

     

    Politisi dari F-PKS ini juga menyebut langkah MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi yang baru saja terlaksana sebagai salah satu langkah strategis dalam penguatan regulasi untuk mencegah penempatan PMI ilegal.

     

    "Penguatan MoU antara Indonesia dengan negara penempatan adalah langkah strategis dalam perlindungan PMI. Selalu PR besarnya jika menyangkut regulasi adalah penegakan dan pengawasan. Tugas negara untuk melindungi warga negara Indonesia di manapun termasuk mereka yang telah memberikan manfaat bagi negara dengan menjadi PMI, " tandasnya. (ann/aha)

    kurniasih mufidayati dpr ri komisi ix pks
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Utut Adianto: Koordinasi Pembangunan Infrastruktur...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami