Legislator Dukung Skala Prioritas Keselamatan Prajurit

    Legislator Dukung Skala Prioritas Keselamatan Prajurit
    Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno

    JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai masih banyak kebutuhan jajaran TNI yang bersifat urgent dan perlu segera dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Kesejahteraan Prajurit. Salah satunya terkai dengan skala prioritas Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) serta kesejahteraan para prajurit TNI. Nantinya, kebutuhan anggaran tersebut akan diteruskan Panja ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    “Hal itu (untuk) menunjang operasional prajurit, agar jangan sampai tentara kita ketika bertugas di lapangan terutama di daerah-daerah konflik tidak mendapatkan perlindungan atau juga mendapatkan perlengkapan yang cukup, ” katanya usai mengikuti rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI dengan Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin beserta jajarannya, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2021).  

    Politisi Partai Golkar itu mengatakan untuk alutsista saat ini masih berproses akan tetapi hal itu jelas kebutuhan nyata dan harus segera dilengkapi. Tidak hanya alutsista saja, sarana dan prasarana penunjang lainnya juga perlu diperhatikan.  “Dan juga masalah kesejahteraan prajuritnya, seperti perumahan dinas prajurit, perlengkapan baju seragam, rumah ibadah, sekolah untuk anak-anaknya itulah yang harus menjadi prioritas untuk Komisi I DPR agar segera diselesaikan, ” jelas Dave. 

    Sebelumnya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin mengungkapkan bahwa di Kodam I/BB belum terpenuhi top alutsista dan usia alutsista sudah cukup tua. Di samping itu, terbatasnya sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana alam kemudian terbatasnya kendaraan dinas dan perumahan prajurit. (cas/sf)

    Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno GOLKAR
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Anton Sukartono: SukarKesejahteraan Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami