Sufmi Dasco Minta Kemenkes Bertindak atas Pemecatan dr. Terawan oleh IDI

    Sufmi Dasco Minta Kemenkes Bertindak atas Pemecatan dr. Terawan oleh IDI
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan atas pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dasco menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

    "Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita, " kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (26/3/2022).

    Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Dengan dipecat dari anggota IDI, dr. Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

    Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power, " tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu. Keputusan MKEK IDI memberhentikan dr. Terawan dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/ 2022). (sf)

    Sufmi Dasco Ahmad DPR RI GERINDRA
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Usaha Sektor Pertanian, Yusuf Setiawan:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami