Lembaga Filantropi Selewengkan Dana, Iskan Lubis: Ada Kelemahan Regulasi

    Lembaga Filantropi Selewengkan Dana, Iskan Lubis: Ada Kelemahan Regulasi
    Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis

    JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 176 yayasan filantropi diduga menyelewengkan dana serupa Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis kasus yang menimpa ACT dan lembaga serupa lainnya terjadi karena adanya kelemahan regulasi. Untuk itu, Iskan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).   

    “Perlu disempurnakan regulasi yang mengatur pengumpulan donasi masyarkat, baik berupa uang maupun barang, karena regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan situasi yang ada saat ini, ” kata Iskan sesaat sebelum mengikuti Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).   

    Beberapa hal yang perlu direvisi, menurut politisi PKS itu mengenai transparansi, akuntabilitas hingga kontrol publik dan pemerintah terhadap pengumpulan uang dan barang.

    “Kalau tidak segera diperbaiki, ini akan merugikan masyarakat, karena pengawasannya itu tidak jalan. Saya mendukung Menteri Sosial membentuk timsus untuk melakukan pengawasan terhadap izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos, ” kata Iskan.   

    Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan akan membentuk timsus untuk melakukan pengawasan terkait izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos. Timsus akan diisi jajaran Kemensos, Bareskrim Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, BPKP, Kemenkumham, dan Kominfo.

    “Timsus yang terdiri atas sejumlah lembaga itu tak hanya bertugas mengawasi, tapi juga mengkaji ulang semua regulasi, ” tutup Iskan. (rnm/sf)

    iskan qolba lubis dpr ri komisi viii
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami