Majukan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Rachmat Gobel Minta Pemda Harus Serius

    Majukan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Rachmat Gobel Minta Pemda Harus Serius
    Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel

    PONTIANAK - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk serius melanjutkan harapan pemerintah pusat dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan sosial di kawasan perbatasan. Hal ini sesuai dengan program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

     

    “Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial merupakan perhatian utama kami di Timwas Perbatasan DPR RI untuk itu keberadaan PLBN di perbatasan dengan Malaysia harus sungguh-sungguh dapat menjadi perhatian utama kita, " kata Gobel dalam pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Pendopo Gubernur Kalbar, Pontianak, Jumat (12/8/2022).

     

    Gobel berkunjung ke Kalimantan Barat dalam rangka kunjungan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Sambas, Kalimantan Barat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawas Tentang Pembangunan Daerah Perbatasan DPR RI (Timwas Perbatasan). Dalam kunjungan tersebut, politisi Partai NasDem itu didampingi Anggota DPR RI Cornelis (PDI-Perjuangan) serta Anggota DPR RI Jacki Uly dan Yessy Melania (Partai NasDem).

     

    Gobel menjelaskan, saat ini telah dibangun tiga PLBN di Kalbar, yaitu PLBN Aruk, di Kabupaten Sambas yang selesai pada 2017. Kemudian PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau yang selesai pada 2016, dan PLBN Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu yang selesai pada tahun 2017. Sedangkan dua PLBN lainnya masih dalam pembangunan, yakni Jagoi Babang, di Kabupaten Bengkayang dan Sei Kelik di Kabupaten Sintang. (azk/sf)

    rachmat gobel nasdem dpr ri
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami