Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 12 Sertipikat Tanah Milik Masyarakat Door to door di Kelurahan Jahab Kutai Kartanegara

    Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 12 Sertipikat Tanah Milik Masyarakat Door to door di Kelurahan Jahab Kutai Kartanegara

    KUTAI KARTANEGARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertipikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jahab, pada Jumat (04/08/2023).

    Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    "Saya membagikan beberapa sertipikat hasil PTSL. Dari target PTSL di Kalimantan Timur sebanyak 2, 2 juta bidang dan yang sudah selesai kurang lebih 75%, " kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat.

    Ia mengungkapkan, dampak yang diperoleh dari adanya PTSL, yakni terdapat pertambahan ekonomi. Menurut Hadi Tjahjanto, khusus di Kalimantan Timur, pertambahan ekonomi yang dihasilkan program PTSL mencapai kurang lebih Rp25 triliun sejak 2017-2023.

    "Oleh sebab itu, PTSL terus kita lanjutkan dan percepat sampai dengan 2024 nanti, program PTSL yang bisa kita realisasikan 126 juta bidang yang terdaftar dan kemudian sertipikatnya diharapkan mendekati dari jumlah itu, " ujarnya.

    Lebih lanjut ia menerangkan, jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia hingga saat ini sebanyak 105, 2 juta bidang dengan dampak penambahan ekonomi yang begitu besar. "Kalau seluruh Indonesia ada (penambahan ekonomi, red) Rp5.574 triliun dari PTSL. Oleh sebab itu terus kita kejar, " sebut Menteri ATR/Kepala BPN. (***)

    menteri atr/bpn hadi tjahjanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Raja Juli Antoni Saksikan Penandatanganan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami