Raja Juli Antoni Saksikan Penandatanganan PKS antara UM Makassar dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel

    Raja Juli Antoni Saksikan Penandatanganan PKS antara UM Makassar dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel
    Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Muhammadiyah Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan

    MAKASSAR - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Muhammadiyah Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/07/2023).

    Kerja sama ini berkaitan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat pada Universitas Muhammadiyah Makassar, serta Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inovasi dalam Mendukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertanahan. Hal ini juga menjadi bukti keterbukaan Kementerian ATR/BPN kepada Organisasi Masyarakat.

    Penandatanganan yang dilakukan di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar ini berlangsung sebelum Raja Juli Antoni menyampaikan kuliah umum dengan tema "Peran Kader Muhammadiyah dalam Dinamika Keumatan dan Kebangsaan". 

    Pada kesempatan tersebut, ia juga menyaksikan Perjanjian Implementasi Kerja Sama antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset, serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Muhammadiyah.

    Raja Juli Antoni mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/ Kepala BPN dan Ketua Umum PP Muhammadiyah pada Agustus 2022 lalu. (***)

    raja juli antoni universitas muhammadiyah makassar bpn sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Tampung Aspirasi Perubahan, SKI Tegal Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami