Mesakh Mirin Nilai Papua Timur Layak Dipertimbangkan Jadi DOB

    Mesakh Mirin Nilai Papua Timur Layak Dipertimbangkan Jadi DOB
    Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Mesakh Mirin

    JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) daerah otonom baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan. Atas pengesahan ini Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Mesakh Mirin menyambut baik, karena dengan adanya DOB di Papua akan membuka harapan pembangunan dan pemenuhan kesejahteraan bagi rakyat Papua.  

    Namun meskipun demikian ia beranggapan, Papua masih membutuhkan DOB provinsi timur di Papua. Menurutnya Papua Timur layak dipertimbangkan untuk menjadi DOB, Mesakh Mirin beranggapan, dengan adanya Papua Timur akan memperkuat aspek keamana kawasan karena daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Papua Nugini.

    "Sehingga saya pikir, solusinya adalah memberikan lagi satu provinsi, Papua Timur dan itu layak. Dilihat dari aspek keamanan dan juga jangkauannya, " paparnya di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).  Tak hanya aspek keamanan namun juga aspek budaya setempat harus menjadi perhatian penting.

    "Saya pikir aspek keamanan lebih bagus, kalau pembangunan lebih baik itu Pegunungan Tengah jangan satu provinsi. Namun harus ada satu lagi, yaitu Provinsi Papua Timur yang jauh lebih penting. Saya pikir dengan adanya ini, ada pemetaan wilayah, suku dan adat yang perlu diperhatikan, " jelas Mesakh Mirin.  

    Menurutnya dengan adanya Papua Timur, dia optimis untuk bisa mendapatkan manfaat yang sangat besar terutama di bidang kesejahteraan dan pembangunan.

    "Saya mohon kepada pemerintah dan DPR RI Komisi II, harus lihat pemetaan wilayah berdasarkan kultur budaya, sehingga provinsi yang layak adalah Provinsi Papua Timur karena terdiri dari Pegunungan Bintang yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Jaraknya hanya 1-2 km sudah sampai Papua Nugini, " ungkap Mesakh Mirin. (eko/aha)

    mesakh mirin papua dpr ri pan komisi ii
    Administartor

    Administartor

    Artikel Sebelumnya

    Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih Aparat...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami