Meutya Hafid Tegaskan Komisi I Terus Berupaya Selesaikan RUU PDP

    Meutya Hafid Tegaskan Komisi I Terus Berupaya Selesaikan RUU PDP
    Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid

    JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Ia menilai kebocoran bisa dari platform seperti media sosial, marketplace, dan lainnya.

     

    Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, Komisi I DPR terus berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Yang nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

     

    "Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR  juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP, " kata Meutya, Senin (29/8/2022). 

     

    Meutya menjelaskan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

     

    Oleh karena itu, Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi. “Kata Pak Menteri salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data, " pungkasnya. (tn/aha)

    meutya viada hafid dpr ri golkar komisi i
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BURT DPR Tinjau Kesiapan RS Airlangga Jombang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami