Nasir Djamil: Pemecatan Irjen FS Jadi Momentum Perbaikan Institusi Polri

    Nasir Djamil: Pemecatan Irjen FS Jadi Momentum Perbaikan Institusi Polri
    Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta Polri untuk menjadikan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai momentum perbaikan institusi Polri. Ia meminta Polri untuk satu komando dalam menyikapi peristiwa-peristiwa yang terjadi, baik di luar Kepolisian maupun di internal Kepolisian.

     

    “Kapolri Jenderal Sigit sudah menegaskan kalau mau ikut gerbong, maka harus siap. Dan kalau tidak ya, silakan keluar, itu artinya Kapolri ingin agar institusi kepolisian itu solid. Misalnya kasus FS, bersama-sama berusaha untuk merekayasa peristiwa itu, kemudian juga berusaha menghilangkan alat-alat bukti, dan kalau kita lihat mulai dari Jenderal sampai Kopral, ya kira-kira begitulah istilahnya, dan itu dibersihkan oleh Kapolri, ” jelas Nasir saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (29/8/2022).

     

    Dengan diberhentikannya FS secara tidak hormat melalui sidang etik Polri, menurut Nasir hal ini bisa menjadi momentum untuk ‘cuci gudang Polri’. Dengan tegas, ia mengatakan orang-orang yang tidak sejalan dengan semangat kepolisian harus ditindak. “Harus benar-benar menjadi pelajaran yang berharga bagi Kapolri dan jajaran di bawahnya, jangan sampai kemudian ada FS lainnya, ” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

     

    Di akhir, Nasir berharap agar seluruh penegak hukum yang terlibat dalam kasus FS ini bisa menangkap aspirasi publik dan ikut menegakan keadial baik itu untuk FS maupun Keluarga Brigadir J. “Mudah-mudahan Jaksa juga bisa menangkap aspirasi publik, bisa mendengarkan hati nurani keluarga korban dan juga ikut bersama-sama menegakkan keadilan. Saya percaya bahwa Institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan akan bersikap adil menyikapi apa yang dialami oleh FS dan Brigadir J, ” tutup Nasir. (we/sf)

    muhammad nasir djamil dpr ri komisi iii pks
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Solusi Loyalitas dan Keterlibatan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami